You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertrans dan Energi Sidak 1.142 Perusahaan Selama PSBB Transisi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Nakertrans dan Energi Sidak 1.142 Perusahaan Selama PSBB Transisi

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 1.142 ke perusahaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode 8 sampai 30 Juni 2020.

Protokol kesehatan ini penting

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sidak ini dalam rangka memeriksa kepatuhan dan kedisiplinan pihak perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Kami melakukan penindakan, sebanyak 351 perusahaan dikenakan nota peringatan pertama, sedangkan 101 perusahaan dikenakan nota peringatan kedua, dan satu perusahaan ditutup sementara," ujarnya, Kamis (2/7).

Sanksi Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB Terkumpul Rp 75 Juta

Andri menjelaskan, dari hasil sidak tersebut diketahui mayoritas perusahaan telah menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan tempat kerja. Namun, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan protokol dengan baik.

"Kalau saya lihat protokol itu sudah dijalankan semua, jaga jarak, disediakan wastafel, hand sanitizer, pakai masker, penyemprotan disinfektan rutin, tetapi penerapannya. Kami minta satgas internal perusahaan, termasuk petugas security harus aktif dan terus menerus mengingatkan protokol kesehatan," terangnya.

Andri menuturkan, dalam pengamatannya selama pengawasan, wastafel dan hand sanitizer ada tapi tidak digunakan karena petugas atau satgas internal perusahaan tidak secara aktif mengingatkan.

"Protokol kesehatan ini penting, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kita harus padu dan disiplin agar terhindar dari penularan COVID-19," ungkapnya.

Ia menambahkan, sanksi tegas tetap diberikan kepada perusahaan atau tempat kerja yang lalai menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan

"Kalau ditemukan perusahaan tidak menyediakan wastafel dan hand sanitizer maka pelanggaran tersebut dikategorikan fatal. Tidak lagi pakai nota peringatan langsung penutupan," tandasnya.

Untuk diketahui, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta memiliki 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai petugas pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama PSBB masa transisi.

Sebanyak 170 ASN ini dibagi ke dalam 35 tim dengan jumlah anggota yang bervariasi kemudian disebar ke lima wilayah. Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan berdasarkan adanya aduan atau laporan, dan melalui sidak yang dilakukan secara acak (random).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4073 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2790 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1770 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1567 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1432 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik